Ikuti Kami

Meresahkan, Arteria Desak Polisi Tindak Kartel Bawang Putih

Arteria juga meminta pemerintah menjerat mereka dengan pidana pasal berlapis dengan tuduhan penyelundupan bawang putih. 

Meresahkan, Arteria Desak Polisi Tindak Kartel Bawang Putih
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat bersama Komisi III DPR meninjau penimbunan bawang putih oleh pelaku kartel di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mendesak Kepolisian menindak tegas perusahaan yang telah melakukan praktik persekongkolan mengatur harga (kartel) bawang putih yang sudah meresahkan masyarakat.

Selain mendesak pembubaran usaha pelaku kartel itu, Arteria juga meminta pemerintah menjerat mereka dengan pidana pasal berlapis dengan tuduhan penyelundupan bawang putih. 

Apalagi, ujarnya, Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton & UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China. Dimana, ada 13 kartel penerima Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

"Saya minta polisi tegas menerapkan pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai UU No.13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014,” ujar Arteria melalui keterangan pers, Jumat (20/4).

Baca: Sudin: Permainan Kartel Kendalikan Bawang Putih di Pasaran

Menurutnya, dampak kartel itu menyebabkan harga bawang putih tetap bertahan kisaran Rp40.000 hingga Rp90.000 per kilogram. “Mereka menggunakan modus mengeluarkan komoditas impor itu secara bertahap,” tuturnya.

Dia juga mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan terhadap lolosnya bawang putih selundupan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok  dengan jumlah yang fantastik. Sebagian besar atau 581 ton sudah dijual ke pasar.

Padahal, kata Arteria Dahlan, hasil investigasinya harga bawang putih di China seharusnya Rp10 ribu/kg. Namun kenyataannya  di lapangan dijual oleh pedagang Rp40 ribu sampai Rp90 ribu.

Dengan menjual  Rp25.000/kg atau keuntungan Rp5 ribu saja bila dikalikan dengan jumlah kouta impor bawang putih tahun 2018 sebanyak 125.984 ton importir sudah untung 3,75 triliun. Apalagi dengan menjual Rp40 ribu sampai Rp90 ribu per kg maka keuntungannya mencapai Rp10 triliun.

“Ini namanya bisnis menghisap, importir mengkondisikan rakyat yang jelas-jelas komoditas ini merupakan kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dihindarkan sebagai bumbu masak,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Quote