Meski BPJS Bermasalah, Rumah Sakit Tak Boleh Menolak Pasien

Bisa mengajukan ke Dinas Sosial, meminta surat keterangan tidak mampu, pasti ditangani oleh Rumah Sakit, karena jaminan Program Pemerintah
Senin, 21 Mei 2018 23:09 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nurmansyah E Tanjung berharap masyarakat pro-aktif menuntut haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS).

Sebagai salah satu program Nawa Cita Pemerintah Jokowi: Indonesia Sehat, ditegaskan Politisi PDI Perjuangan itu, walaupun ada keterlambatan iuran misalnya, pihak RS tidak boleh menolaknya.

BPJS Kesehatan, kalau yang mandiri, kemudian ia menunggak katakanlah setahun, yang bersangkutan harus membayar dendanya, agar bisa digunakan kembali. Tapi misalnya dia tidak mampu, bisa mengajukan ke Dinas Sosial melalui Kelurahan, untuk meminta surat keterangan tidak mampu, pasti ditangani oleh Rumah Sakit, karena jaminan dari Program Pemerintahan Jokowi, urai Nurmansyah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan itu, para peserta BPJS, anggarannya masuk dalam APBN maupun APBD. Untuk itu kepada BPJS dan rumah sakit, tidak boleh untuk tidak memproses masyarakat yang terkendala proses administrasi atau ada masalah teknis lainnya.

Diketahui, dalam praktiknya sering dijumpai di rumah sakit menolak pasien yang BPJS nya telat dibayarkan iurannya atau sudah mati status kepesertaannya.

Baca juga :