Molor 18 Tahun, Siti Aisyah Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum RUU Masyarakat Adat

Menurut Siti Aisyah, secara substansi tidak ada lagi perdebatan mendasar terkait RUU tersebut,
Sabtu, 24 Januari 2026 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Riau II, Siti Aisyah, mempertanyakan keseriusan politik hukum pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini tak kunjung disahkan, meski telah dibahas hampir 18 tahun dan disepakati lintas fraksi serta pemerintah.

Menurut Siti Aisyah, secara substansi tidak ada lagi perdebatan mendasar terkait RUU tersebut, termasuk soal nomenklatur. Seluruh pihak, kata dia, telah sepakat menggunakan istilah masyarakat adat.

Mungkin saya nggak banyak, karena semuanya sudah sepakat sebenarnya. Semuanya undang-undang RUU masyarakat adat, atau ada juga yang ingin masyarakat hukum adat, tapi kita hari ini sepakat masyarakat adat, kata Siti Aisyah Siti Aisyah dalam rapat pembahasan RUU Masyarakat Adat di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (22/1).

Siti Aisyah menegaskan kesepakatan politik untuk mengesahkan RUU ini sebenarnya sudah sangat kuat. Hampir seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan, termasuk PDI Perjuangan, PKS, dan PKB. Bahkan, pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.

Udah sepakat ini RUU harus menjadi undang-undang. Tetapi hampir 18 tahun ini nggak jadi. Kalau kita tanya dasar hukumnya sudah jelas. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, putusan MK itu ada, tegasnya.

Baca juga :