Monica Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Monica Haprinda mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2015 ini tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Minggu, 25 Mei 2025 19:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Monica Haprinda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor I tahun 2015 di Rumah Makan Bundo Mur Kompleks Greanland Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek, Sabtu (24/5).

Politisi dari PDI Perjuangan Monica Haprinda mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2015 ini tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat, ungkapnya.

Baca juga :