Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Monica Haprinda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor I tahun 2015 di Rumah Makan Bundo Mur Kompleks Greanland Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek, Sabtu (24/5).
Politisi dari PDI Perjuangan Monica Haprinda mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2015 ini tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat, ungkapnya.