Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta seluruh desa di Kabupaten Landak segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Karolin dalam kegiatan sosialisasi gabungan yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (22/5).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
“Kita sedang menyusun target kinerja menuju Kabupaten Layak Anak. Maka setiap desa wajib memiliki Perdes tentang perlindungan anak,” tegas Karolin.
Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di semua level pemerintahan desa dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Bagi desa yang belum menyusun Perdes tersebut, Karolin menyarankan agar segera berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
“Sudah ada beberapa desa yang lebih dulu membuat Perdes ini. Tinggal menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa,” jelasnya.
Menurut Karolin, proses penyusunan Perdes tidak memerlukan waktu lama asalkan ada kemauan dari pemerintah desa. “Asal ada kemauan, penyusunan Perdes perlindungan anak ini bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.