Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Monica Haprinda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor I tahun 2015 di Rumah Makan Bundo Mur Kompleks Greanland Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek, Sabtu (24/5).
Politisi dari PDI Perjuangan Monica Haprinda mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2015 ini tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
"Hari ini kita mensosialisasikan kepada konstituen kita tentang bantuan-bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Monica menyampaikan banyak hal yang dijelaskan agar masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak secara gratis karena mungkin banyak masyarakat yang kurang mendapatkan pendampingan secara hukum.
"Melalui sosialisasi tentang perda bantuan hukum ini masyarakat bisa mengetahui proses dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum ini," katanya.
Materi sosialisasi Perda ini juga disampaikan oleh advokat sekaligus Tenaga Ahli DPRD Bangka Belitung Fraksi PDI Perjuangan Aldy Kurniawan SH, MH.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Ia menyebutkan dalam Perda ini ada 3 jenis bantuan hukum yang bisa diberikan yaitu perkara pidana, perkara perdata dan juga perkara TUN.
Selanjutnya Aldy juga menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda ini yaitu syarat umum dan syarat khusus.
"Selain identitas diri dan juga dokumen dokumen pendukung, juga harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah atau desa," tutupnya.