Mufti Anam: Ancaman BPJPH ‘Ilegalkan’ Produk Adalah Kebijakan Ngawur dan Sembrono!

Pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah ngawur.
Minggu, 12 Oktober 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menanggapi pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang menyebut seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026.

Menurut Mufti, kebijakan BPJPH tersebut ngawur dan sembrono.

Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono, kata Mufti Anam, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026.

Menurut Haikal, UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal. Ia juga menyerukan, batas sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161.

Baca juga :