Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya penguatan regulasi terkait penyediaan air minum dan sanitasi guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke SPAM Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, dikutip Senin (16/3/2026).
"Faktanya, sumber air dari Jatiluhur yang disalurkan ke Jakarta dan sekitarnya masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu kita harus lebih bersemangat lagi agar pengelolaan sumber daya air ini dapat terus ditingkatkan," ujar Sturman.
Selama peninjauan berlangsung, ia menyampaikan bahwa fasilitas pengolahan air yang dikelola oleh PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur telah berperan penting menyuplai air baku bagi wilayah metropolitan seperti Jakarta, Bekasi, hingga Karawang. Namun demikian, menurutnya kapasitas yang tersedia saat ini masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat di kawasan tersebut.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa air yang dihasilkan dari instalasi pengolahan di SPAM Jatiluhur I pada dasarnya telah memenuhi standar air minum. Akan tetapi, saat didistribusikan melalui jaringan perpipaan milik PDAM di beberapa daerah, kualitasnya sering kali diturunkan menjadi air bersih karena kondisi jaringan distribusi yang belum memenuhi standar air minum langsung.
"Air yang diproduksi sebenarnya sudah memenuhi standar air minum. Tetapi ketika masuk ke jaringan PDAM di Jakarta maupun Bekasi, kualitasnya berubah menjadi air bersih karena jaringan pipa yang ada belum sepenuhnya memenuhi standar air minum," terangnya.
Oleh karena itu, DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI akan mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Air Minum dan Sanitasi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air dari hulu hingga hilir sehingga kualitas air tetap terjaga mulai dari sumber hingga sampai ke konsumen.
"Penyebaran jaringan pipa air minum di Indonesia baru sekitar 20 persen. Artinya masih jauh dari kebutuhan nasional. Karena itu, standar pengelolaan air mulai dari sumber, baik dari danau maupun mata air di pegunungan, sampai ke konsumen harus sama," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan pelayanan publik dalam pengelolaan air, bukan semata-mata pendekatan bisnis. Menurutnya, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diprioritaskan oleh negara.
"Water management fund itu jangan dilihat dari sisi bisnis terlebih dahulu, tetapi dari sisi kebutuhan rakyat. Air minum adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara," katanya.
Selain itu, legislator fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mencontohkan praktik di sejumlah negara di Eropa di mana air keran dapat langsung diminum karena standar pengelolaan air minum yang sangat baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan air minum nasional.
"Di Eropa, air keran bisa langsung diminum. Namun orang Indonesia yang datang ke sana sering tidak berani meminumnya karena kita terbiasa dengan air keran yang belum tentu higienis. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan air minum yang baik sebenarnya sangat mungkin dilakukan," tambahnya.
Sebagai informasi, SPAM Jatiluhur I merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di sektor penyediaan air minum yang memanfaatkan air baku dari Waduk Jatiluhur. Proyek ini memiliki kapasitas produksi hingga 4.750 liter per detik yang didistribusikan ke empat wilayah utama, yakni DKI Jakarta sebesar 4.000 liter per detik, Kota Bekasi 300 liter per detik, Kabupaten Bekasi 100 liter per detik, serta Kabupaten Karawang 350 liter per detik.
Melalui kunjungan kerja ini, DPR RI melalui Komisi VI berharap pengelolaan sistem penyediaan air minum nasional dapat terus diperkuat, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun tata kelola, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.

















































































