Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, merespons pencabutan izin usaha tambang (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Dia mengingatkan pemerintah agar keputusan itu bukan sekadar manuver sesaat.
Dia mengatakan, jangan sampai ketika tak lagi menjadi sorotan, pemerintah kembali berkompromi dengan meloloskan izin tambang yang merusak lingkungan.
Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya manuver sesaat, kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Dia juga mewanti-wanti pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP, supaya mencegah aktivitas tambang yang melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.
Polemik izin tambang di Raja Ampat seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah.