Ikuti Kami

Mufti Anam Tegaskan Pencabutan IUP Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat Jangan Manuver Sesaat!

Mifta: Jangan sampai ketika tak lagi menjadi sorotan, pemerintah kembali berkompromi dengan meloloskan izin tambang yang merusak lingkungan.

Mufti Anam Tegaskan Pencabutan IUP Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat Jangan Manuver Sesaat!
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, merespons pencabutan izin usaha tambang (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Dia mengingatkan pemerintah agar keputusan itu bukan sekadar manuver sesaat.

Dia mengatakan, jangan sampai ketika tak lagi menjadi sorotan, pemerintah kembali berkompromi dengan meloloskan izin tambang yang merusak lingkungan.

"Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya manuver sesaat," kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Dia juga mewanti-wanti pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP, supaya mencegah aktivitas tambang yang melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

Polemik izin tambang di Raja Ampat seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah.

"Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang," kata Mufti.

Dia lantas menyoroti izin tambang di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujar Mufti.

Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

“Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan," ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura,  PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. PT GAG Nikel yang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

Quote