Musthofa Soroti Kondisi BPR yang Makin Tertekan Oleh Aturan Baru OJK

Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut menjadi tantangan berat, khususnya bagi BPR dengan modal terbatas.
Senin, 01 Desember 2025 09:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyoroti kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai semakin tertekan oleh aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti.

Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut menjadi tantangan berat, khususnya bagi BPR dengan modal terbatas.

BPR ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Ada beban penyesuaian yang cukup berat setelah perubahan kebijakan diterapkan, ujar Musthofa saat pendalaman dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, hari Jumat (28/11).

Baca:Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

Musthofa menjelaskan bahwa aturan CKPN berdampak luas pada proses perkreditan, mulai dari analisis, penetapan suku bunga, hingga pencatatan keuangan. Tanpa penguatan modal, BPR berisiko tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Baca juga :