Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) terhadap tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
Hal itu disampaikannya saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Intan Nur Rahmawati, selalu Calon Anggota BS LPS, dalam fit and proper test di Komisi XI.
Menurutnya, posisi Badan Supervisi LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sehingga, setiap calon yang diusulkan harus benar-benar memahami landasan hukum, kewenangan, serta mekanisme kerja LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Kalau seandainya Bu Intan nanti itu diputuskan oleh seluruh Rakyat Komisi XI dan hasil keputusan ini nanti kalau menjadi Badan Supervisi LPS, ini tugas pokok fungsinya apa sih sesuai dengan Undang-Undang P2SK? Di pasal berapa? Ini yang perlu saya tanyakan, ujar Musthofa dalam Giat Uji Kelayakan yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).