MY Esti Desak Pelibatan Pemkab & Kalurahan dalam Pembenahan Data Desil untuk Tekan Keresahan Warga

Kelurahan tidak dilibatkan, kemudian juga memangkas pemangku kepentingan yang lainnya.
Jum'at, 18 September 2026 13:31 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Kulonprogo, Gesuri.id Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan penggunaan data statistik yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya mencari solusi komprehensif, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo, Kamis (17/9/2026), guna memastikan penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Statistik dapat menyerap partisipasi publik secara lebih luas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M.Y. Esti Wijayati, menilai sistem pendataan yang berlaku saat ini kurang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat akar rumput, seperti pemerintah kalurahan, sehingga berpotensi menghasilkan data yang tidak valid.

Kelurahan tidak dilibatkan, kemudian juga memangkas pemangku kepentingan yang lainnya. Mungkin hal ini akan kita masukkan juga, bagaimana masuk di dalam klausul-klausul pasal revisi UU Statistik, ujar Esti di Aula Adikarto, Kulon Progo.

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Baca juga :