Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan Pemerintah agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sebatas perubahan status administratif belaka.
Kebijakan tersebut harus menjadi solusi konkrit atas ketidakpastian karier serta ketimpangan distribusi tenaga pendidik di Indonesia.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah, ujar Esti dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya kepastian anggaran bagi skema PPPK Paruh Waktu, termasuk tenaga kependidikan yang selama ini kerap menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.