Ikuti Kami

MY Esti Minta Alih Status Guru PPPK ke PNS Tak Sekadar Formalitas Administrasi

Kebijakan tersebut harus menjadi solusi konkrit atas ketidakpastian karier serta ketimpangan distribusi tenaga pendidik di Indonesia.

MY Esti Minta Alih Status Guru PPPK ke PNS Tak Sekadar Formalitas Administrasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan Pemerintah agar rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sebatas perubahan status administratif belaka. 

Kebijakan tersebut harus menjadi solusi konkrit atas ketidakpastian karier serta ketimpangan distribusi tenaga pendidik di Indonesia.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” ujar Esti dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya kepastian anggaran bagi skema PPPK Paruh Waktu, termasuk tenaga kependidikan yang selama ini kerap menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

"Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya banyak yang sangat kecil, padahal mereka bekerja setiap hari secara penuh. Di rencana anggaran Kemendikdasmen belum terlihat pos penganggarannya. Ini harus diperjuangkan agar mereka bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai," tegasnya.

Terkait teknis alih status, Esti mendorong adanya skema afirmasi yang objektif bagi para guru senior. 

Menurutnya, masa pengabdian panjang, rekam jejak kinerja, serta sertifikasi harus diakui oleh negara dan tidak dihanguskan begitu saja saat seleksi.

"Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan. Jangan sampai masa kerja mereka dimulai dari titik nol lagi," kata legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Ia menekankan bahwa status PPPK tidak boleh terus-menerus dijadikan ruang tunggu tanpa masa depan atau menempatkan mereka sebagai ASN lapis kedua. Oleh karena itu, Esti mendesak Pemerintah untuk menerbitkan peta jalan (roadmap) nasional yang transparan sebelum proses seleksi dimulai.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menyeragamkan status guru, melainkan memastikan setiap guru memiliki kepastian kesejahteraan dan setiap anak di Indonesia memperoleh tenaga pendidik yang berkualitas," tutupnya.

Quote