Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif DPR RI ini, pihaknya menggunakan metode kodifikasi, yakni dengan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan, lalu dilakukan perubahan, penambahan, revisi, atau penghapusan sesuai kebutuhan.
Dalam metode kodifikasi ini, seluruh undang-undang terkait pendidikan akan kita satukan, kemudian dilakukan penyesuaian. Jadi tidak hanya mengatur ulang, tetapi juga menyederhanakan sistem agar lebih sinkron, ujar Esti.
Baca:GanjarIngatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
Legislator dari Dapil DIY tersebut juga menjelaskan perbedaan antara metode kodifikasi dengan Omnibus Law dalam penyusunan undang-undang.