Ikuti Kami

Matindas Minta Perusahaan di Kawasan PT SEI Patuh Akan Teguran Gubernur

Matindas meminta agar gubernur bersikap tegas terhadap PT GNI dan PT SEI, jika terbukti adanya kerugian akibat pelanggaran korporasi.

Matindas Minta Perusahaan di Kawasan PT SEI Patuh Akan Teguran Gubernur
Anggota DPR RI Matindas J Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi meminta perusahaan di kawasan PT SEI patuh terhadap teguran dari gubernur dan menghentikan sementara penimbunan Sungai Lamaito.

"Sungai mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat. Maka pengelolaan Sumber Daya Air seperti sungai untuk kebutuhan usaha haruslah memiliki izin terlebih dahulu.  UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur hal itu " kata Matindas kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Kamis (26/6/2025).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tegas diatur bahwa pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada  pihak swasta dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

Izin penggunaan SDA mengutamakan prinsip hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian oleh negara bersifat mutlak. 

Saat ini, Dinas Cikasda Sulteng sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian akibat pemanfaatan ruang air tanpa izin, termasuk denda ganti rugi yang harus dipenuhi perusahaan. 

Majelis Pertimbangan Organisasi DPP GAMKI periode 2019–2022 itu juga meminta agar gubernur bersikap tegas terhadap PT GNI dan PT SEI, jika terbukti adanya kerugian akibat pelanggaran korporasi.

"Bahkan jika perlu, dilakukan penyidikan sehingga sanksi pidana dan denda dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan aktivitas tidak berizin," tutur Matindas J Rumambi. 

Seperti diketahui Penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai polemik di tengah masyarakat.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Pasalnya, penimbunan sungai itu diduga tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi.

Gubernur Sulawesi Tengah pun telah melayangkan Surat Teguran kepada PT GNI di kawasan PT SEI untukmenghentikan penimbunan sungai

Dampak dari kegiatan yang tidak berizin itu pun dirasakan warga yaitu banjir.

Quote