Ikuti Kami

MY Esti Yakin Anggaran Pemerintah Cukup untuk Gratiskan Pendidikan SD-SMP

MY Esti pun mengaku sudah mencoba menghitung anggaran yang diperlukan untuk menjalankan SD-SMP gratis ini.

MY Esti Yakin Anggaran Pemerintah Cukup untuk Gratiskan Pendidikan SD-SMP
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yakin pendidikan tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Indonesia bisa digratiskan sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun keputusan MK mewajibkan pemerintah untuk menjamin pemberian pendidikan tingkat dasar dan menengah gratis untuk sekolah negeri dan swasta secara bertahap.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

“Yang terpenting adalah komitmen bahwa sebenarnya kita bisa melakukan ini,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Rencana penganggaran pendidikan untuk realisasi SD-SMP gratis ini sangatlah memungkinkan untuk dilaksanakan.

“Dengan anggaran Rp 3.800 triliun yang 20 persennya untuk pendidikan, secara kalkulasi dengan nanti pemerintah daerah juga menyiapkan 20 persen, maka sebenarnya kita bisa untuk bisa melakukan dan cukup untuk memberikan pendidikan bermutu yang kemudian pendidikan dasarnya ini juga bisa memberikan pendidikan dasar gratis,” tutur dia.

MY Esti pun mengaku sudah mencoba menghitung anggaran yang diperlukan untuk menjalankan SD-SMP gratis ini.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

“Kalau kemudian misalnya SD ini Rp 300 (ribu) per bulan (per siswa), SMP ini Rp 500 (ribu) per bulan (per siswa), sebenarnya Rp 170 triliun mungkin bisa kita siapkan. Atau sampai Rp 200 triliun, apakah kita bisa? Saya meyakini itu bisa, sejauh memang ada kemauan, komitmen dan political will-nya bahwa anggaran itu harus tepat di dalam alokasi,” tandasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq juga mengutarakan komitmen Kemendikdasmen mengikuti keputusan MK itu.

Quote