Nawacita II Bisa Diisi Kabinet Zaken Tapi dengan Catatan Ini

Pertama, tak ada demarkasi antara orang parpol dan non-parpol.
Selasa, 21 Mei 2019 17:24 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pasca menangnya Jokowi-Maruf Amin kembali mencuat wacana pengisian kabinet periode kedua Jokowi dengan kabinet zaken. Kabinet zaken adalah suatu kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi dari suatu partai politik tertentu.

Baca:Kiai Maruf:Zaken KabinetDiisi Kader Parpol Profesional

Hal itu juga menyempurnakan Nawacita Jilid I yang akan segera memasuki Nawacita Jilid II. Demikian diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno, Selasa (21/5).

Namun karena Nawacita jilid I sudah masuk dan dikemas dalam RPJMN (2015-2019), mungkin gagasan-gagasan dalam Nawacita Jilid II nantinya dapat dilihat pada RPJMN 2020-2024, katanya di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata Hendrawan, fokus Pemerintah Jokowi jilid II yakni peningkatan pencapaian target-target pembangunan yang setiap tahun dinyatakan dalam UU APBN. Jadi perbaikan kinerja dalam segala aspek, ujarnya.

Baca juga :