Niat Buka Isolasi Internet Mentawai Berujung Penjara, Andreas Hugo Minta Kasus Yogi Starlink Ditingkat Administrasi

​Yogi merupakan pemuda lokal yang tergerak melihat tanah kelahirannya terisolasi dari dunia luar.
Minggu, 30 Agustus 2026 17:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jalarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39).

Warga Mentawai tersebut didakwa melanggar aturan perizinan usai membeli perangkat Starlink dan menjual kembali paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur.

​Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider, jaringan internet rakitan Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat. Layanan internet ini dinilai sangat vital, terutama untuk koordinasi komunikasi di wilayah yang rawan gempa dan tsunami.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Yogi merupakan pemuda lokal yang tergerak melihat tanah kelahirannya terisolasi dari dunia luar. Ia mendirikan jaringan internet mandiri agar anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dapat berkomunikasi serta mengakses berbagai informasi.

Baca juga :