Jalarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39).
Warga Mentawai tersebut didakwa melanggar aturan perizinan usai membeli perangkat Starlink dan menjual kembali paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur.
Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider, jaringan internet rakitan Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat. Layanan internet ini dinilai sangat vital, terutama untuk koordinasi komunikasi di wilayah yang rawan gempa dan tsunami.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Yogi merupakan pemuda lokal yang tergerak melihat tanah kelahirannya terisolasi dari dunia luar. Ia mendirikan jaringan internet mandiri agar anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dapat berkomunikasi serta mengakses berbagai informasi.
Pengalaman saat mengunjungi korban gempa di beberapa kabupaten di Flores baru-baru ini memperkuat pandangan Andreas. Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jaringan internet di wilayah rawan bencana merupakan faktor kunci dalam mendukung percepatan penanganan korban.
"Pada saat saya mendatangi dan memberikan bantuan bagi korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang terlambat menerima bantuan akibat pendataan yang tertunda karena jaringan internet belum menjangkau wilayah terdampak atau sinyalnya sangat minim," ungkap Andreas.
Yogi dipidana atas tuduhan tidak mengantongi perizinan usaha yang lengkap. Padahal, ia sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam proses memenuhi seluruh prosedur administratif yang berlaku.
Menanggapi alasan penahanan tersebut, Andreas menegaskan bahwa kendala perizinan yang belum lengkap ini murni urusan administratif, bukan bentuk kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baik tersebut? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas.
Ia menambahkan, jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dijebloskan ke penjara, kelak tidak ada lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mendorong Kementerian Hukum serta Komnas HAM untuk turut mengawal kasus tersebut, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Telekomunikasi.

















































































