Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, H. Wibowo Prasetyo, menuntut pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat menetapkan skala prioritas dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat.
Ia memperingatkan, sedimentasi sungai yang belum tertangani di tengah ancaman musim hujan dapat memicu bencana susulan yang membahayakan warga.
Hal tersebut ditegaskan Wibowo saat mendampingi Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI yang diterima Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur, Jumat (28/8/2026).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Menurut Wibowo, dengan luasnya dampak kerusakan yang menembus angka Rp33,4 triliun, pemerintah tidak mungkin menyelesaikan seluruh perbaikan secara bersamaan. Oleh karena itu, penanganan wilayah berrisiko tinggi harus menjadi fokus utama.
"Mana yang kalau tidak ditangani sekarang berpotensi menimbulkan bencana dan membahayakan masyarakat, itu yang harus dikerjakan pertama. Waktunya tidak banyak," tegas Wibowo di hadapan jajaran Pemprov Sumbar.
Ia menekankan bahwa ancaman banjir susulan sangat nyata mengingat tingginya pendangkalan di aliran sungai.
"Kita berpacu dengan musim hujan. Jangan sampai sedimentasi yang tidak tertangani membuat masyarakat yang sedang bangkit kembali menjadi korban," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Guna mengatasi beban anggaran dan hambatan teknis di lapangan, Wibowo mendorong sinergi ketat antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Tidak mungkin persoalan sebesar ini ditanggung sendiri. Kalau ada hambatan, kita cari jalan keluar bersama," tambah Wibowo.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memaparkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kebutuhan penanganan sebesar Rp21,4 triliun melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dari angka tersebut, baru disetujui Rp17,9 triliun untuk infrastruktur yang dialokasikan secara bertahap sepanjang 2026–2028.
Menanggapi paparan tersebut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal temuan lapangan ini ke tingkat pusat untuk dibahas bersama BNPB serta kementerian teknis terkait agar realisasi bantuan dan pemulihan dapat dipercepat.

















































































