Nico Siahaan: Aturan Dalam PP Tunas Lemah, Tidak Ada Sanksi Bagi Platform yang Tak Patuh

Sampai saat ini, pemerintah tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada platform.
Kamis, 02 April 2026 10:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) harus diperkuat dengan sanksi administratif.

Menurutnya, saat ini aturan dalam PP Tunas belum kuat karena tidak ada sanksi kepada platform yang tidak patuh.

Nico menilai, dalam PP Tunas belum memberi pembatasan yang jelas bagi anak-anak dalam mengakses media sosial.

Menurut saya harus diperketat di permen-nya kali ya. Karena kalau di PP-nya menurut saya hanya, hanya detail masalah teknis-teknis ininya ya, enggak ada, enggak ada detail sanksi administratifnya berapa, kalau kesalahannya begini berapa, gitu enggak ada. Jadi nanti ini banget, apa namanya, ya bisa sejuta, bisa 10 miliar, bisa tergantung dari ini, ujarnya kepada, dikutip Kamis (2/4/2026).

Dia bilang mengikuti aturan yang, undang-undang yang ada katanya gitu, tapi menurut saya belum terlalu detail ya. Jadi saya merasa bahwa PP ini enggak bisa melakukan pembatasan secara jelas, sambungnya.

Baca juga :