Indramayu, Gesuri.id - Setelah sempat turun ke Level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Indramayu kini kembali menerapkan PPKM Level 3. Masyarakat pun diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca:Korupsi di Proyek Pemprov DKI?Opini WTP Bukan BerartiBebas
Keputusan tentang penerapan PPKM Level 3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Negeri) Inmendagri Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pengumunan itu disampaikan Pemerintah Pusat pada Senin (9/8) malam.
Kembalinya Kabupaten Indramayu pada Level 3 itu disambut baik oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada warganya yang telah bersama-sama mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) sehingga Kabupaten Indramayu kembali berada di level 3.