Nurdin Layangkan Surat ke OJK Terkait Relaksasi Nasabah

Nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel, berdasarkan surat bernomor 500/4728/B.SK.Adpim Pemprov Sulsel.
Kamis, 06 Agustus 2020 19:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel, berdasarkan surat bernomor 500/4728/B.SK.Adpim Pemprov Sulsel.

Nurdin mengatakan relaksasi perlu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020.

Baca:Dukungan PDI Perjuangan Sangat Dirindukan Fachrori-Safrial

Pemprov Sulsel juga memandang harus mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.

Baca juga :