Nyoman Parta Harap Kapolri dan Jajarannya di Bali Tegakkan Hukum di Desa Adat Kembang Merta & Desa Candikuning

Terjadi proyek pembetonan jalan di wilayah Desa Adat Kembang Merta Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Rabu, 28 Januari 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan terkait proyek pembetonan jalan di wilayah Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang diduga membabat kawasan hutan lindung dan dimanfaatkan sebagai akses menuju akomodasi wisata di kawasan Danau Beratan.

Saya sangat berharap, Pak Kapolri dengan jajarannya yang ada di Bali melakukan penegakkan hukum di dua tempat ini, kata Parta saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri beserta jajaran di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (27/1).

Parta menjelaskan bahwa persoalan pembetonan jalan di Desa Kembang Merta sangat mengkhawatirkan karena wilayah tersebut memiliki sejarah bencana longsor. Ia mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1970-an, kawasan tersebut pernah mengalami longsor besar yang menimbulkan banyak korban jiwa, sehingga masyarakat setempat bersepakat menjaga hutan melalui gotong royong dan ritual adat.

Jadi, tiga tahun lalu dilakukan pembabatan, pembuatan jalan dan sebagainya. Tanggal 13 kemarin (13 Januari, red), masyarakat protes karena takut longsor kembali. Saya mohon, ini dilakukan penegakan hukum agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ucap Parta.

Isu pembetonan jalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis (22/1), Pansus TRAP meminta agar seluruh aktivitas pembangunan jalan beton dihentikan sementara, termasuk operasional akomodasi wisata berupa vila yang berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare di kawasan pinggir Danau Beratan.

Baca juga :