Ikuti Kami

Nyoman Parta Apresiasi Keberanian Warga Pancasari Laporkan Bali Handara Ke Kejati Bali

Langkah ini menunjukkan masyarakat mulai sadar bahwa keadilan ekologis adalah hak mereka.

Nyoman Parta Apresiasi Keberanian Warga Pancasari Laporkan Bali Handara Ke Kejati Bali
Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, mengapresiasi langkah warga Desa Pancasari yang melaporkan PT Sarana Bali Handara (Bali Handara) ke Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang. 

Menurutnya, keberanian warga tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam menjaga lingkungan serta mempertahankan ruang hidup di Bali.

“Langkah ini menunjukkan masyarakat mulai sadar bahwa keadilan ekologis adalah hak mereka. Ketika ruang hidup terancam, warga tidak lagi memilih diam,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait laporan yang kini ditangani Kejati Bali, dikutip Selasa (27/1).

Parta menilai laporan yang diajukan warga merupakan bentuk nyata perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman kerusakan lingkungan. Ia menegaskan, tidak semua warga memiliki keberanian untuk berhadapan langsung dengan kekuatan modal, sehingga langkah warga Pancasari patut mendapatkan dukungan luas.

Politisi asal Bali tersebut menilai pelaporan ini juga menjadi indikator berkembangnya demokrasi lingkungan. Ia mengingatkan para investor maupun penyelenggara negara agar lebih berhati-hati, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan di Bali.

Parta mengungkapkan bahwa persoalan tata ruang di Bali bukanlah isu baru. Dalam sejumlah forum resmi di DPR RI, ia mengaku pernah menyampaikan kepada Kejaksaan Agung mengenai potensi kasus-kasus besar pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Bali yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum secara serius.

Ia menyoroti maraknya dugaan pelanggaran, mulai dari alih fungsi lahan hijau, pembangunan di kawasan sempadan sungai, danau, hingga wilayah pesisir. Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penggunaan skema nominee, yakni pemanfaatan nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan modal asing, yang dinilai berpotensi melanggar aturan investasi dan perpajakan.

Tak hanya di wilayah daratan, Parta menekankan pentingnya pengawasan ketat di kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove yang rawan disalahgunakan. Menurutnya, sertifikasi kawasan lindung tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang.

Bagi Parta, laporan warga Desa Pancasari terhadap Bali Handara dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas dan menyeluruh di sektor lingkungan dan tata ruang di Bali.

“Negara tidak boleh kalah oleh modal. Dampak kerusakan lingkungan tidak ditanggung investor, tetapi masyarakat dan generasi mendatang,” tegas anggota dewan asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa Bali bukan wilayah yang bebas dari aturan hukum.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi tentang masa depan Bali, apakah tetap selaras dengan alam, atau rusak oleh pembangunan yang tak terkendali,” pungkasnya.

Quote