Ikuti Kami

Mercy Barends Dorong Reformasi Fundamental Polri dan Penegakan Hukum Secara Tegas

Ketika reformasi menjadi agenda utama, hal itu menandakan adanya persoalan mendasar di dalam institusi kepolisian yang harus segera dibenahi

Mercy Barends Dorong Reformasi Fundamental Polri dan Penegakan Hukum Secara Tegas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends - Foto: Parlementaria DPR

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya reformasi kepolisian yang bersifat fundamental, terukur, dan menyentuh hingga ke tingkat bawah. Hal tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri beserta seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

Dalam Raker tersebut, Mercy yang mengaku sebagai anggota baru Komisi III menyampaikan pandangannya terkait agenda besar reformasi kepolisian. Inti reformasi mengarah ke reformasi kultural di tubuh Polri. 

Menurutnya, ketika reformasi menjadi agenda utama, hal itu menandakan adanya persoalan mendasar di dalam institusi kepolisian yang harus segera dibenahi.

“Reformasi itu artinya perubahan secara fundamental, strategik, dan mendasar, yang dilakukan secara sistematis, dan terstruktur. Karena itu, reformasi harus bisa diukur,” tegas Mercy.

Ia menilai istilah reformasi kultural kerap berada di wilayah abu-abu jika tidak diturunkan menjadi indikator yang jelas. Reformasi budaya/kultural lanjut Mercy, Pertama mengatur sistem nilai, tata nilai, norma, dan aturan yang bersifat abstraksi diturunkan dalam bentuk indikator kinerja yang terukur. 

Kedua, mengatur Sistem tindakan, Mercy menyoroti berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Ia menyinggung kasus kekerasan seksual yang terjadi di Masohi, Maluku Tengah, pada akhir tahun lalu, serta meminta agar kasus serupa ditindak tegas karena berpotensi terjadi di wilayah lain di Indonesia. Selain itu, Mercy mengangkat persoalan pembalakan liar yang selama bertahun-tahun terjadi di Maluku. Ia mengungkapkan pengalamannya selama sepuluh tahun di Komisi VII DPR RI, di mana banyak kayu ilegal dapat lolos keluar dari Maluku dengan kapal walaupun ada satuan kepolisian perairan. Ia berharap reformasi sistem tindakan di internal Polri dilakukan secara tegas untuk menutup celah-celah praktik ilegal tersebut.

Mercy juga memaparkan data penanganan kasus di Maluku sepanjang tahun 2025. Dari total 4.544 kasus yang dirilis kepolisian, kasus korupsi menjadi yang terbanyak. Ia meminta agar kasus-kasus korupsi tidak dihentikan, di peti eskan maupun SP3, karena sebagian besar berkaitan dengan korupsi APBD, dana BOS, dan dana desa.

“Ini angkanya fatal. Ada 46 kasus korupsi yang keluar dari Maluku secara keseluruhan,” ujarnya.

Terkait konflik sosial, Mercy menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 185 kasus konflik sosial di Maluku, sementara pada 2025 tercatat 90 kasus. Ia mengkritik pendekatan kepolisian yang dinilai lebih reaktif, yakni baru menangani setelah konflik terjadi, sementara fungsi pencegahan dan intelijen belum optimal.

“Kami sudah kenyang dengan kekerasan. Rumah dibakar, ladang dibakar, orang meninggal, harta benda habis, dan itu terus berulang,” ungkapnya.

Mercy menegaskan bahwa konflik yang terjadi di Maluku bukanlah konflik agama antara Muslim dan Kristen, melainkan persoalan batas tanah dan sumber daya alam yang kerap ditarik ke isu keagamaan. Karena itu, ia meminta kepolisian memastikan penanganan dilakukan sejak tahap pencegahan, bukan hanya pasca kejadian.

Dalam rapat tersebut, Mercy juga menyoroti penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang berbasis maritim. Ia menilai laporan yang disampaikan masih terlalu berfokus pada wilayah darat, padahal TPPO maritim sangat masif terjadi, terutama di wilayah perairan timur Indonesia.

Ia menceritakan pengalamannya membantu pemulangan anak buah kapal yang dibuang dari kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Di wilayah tersebut, kata Mercy, terdapat lebih dari 3.200 kapal, belum termasuk yang tidak terdaftar, dengan banyak korban yang meninggal atau mengalami sakit parah di buang ke laut begitu saja.

Mercy juga menyinggung kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing asal China yang masuk melalui jalur laut kecil di perairan Kepulauan Tanimbar menuju Australia. Menurutnya, jika WNA saja bisa diselundupkan apalagi WNI, hal itu menunjukkan adanya celah administrasi dan pengawasan yang serius.

“Untuk TPPO dan penyelundupan orang, kami berharap penanganannya tidak hanya berbasis kontinental atau darat, tetapi juga berbasis kelautan atau maritim,” pungkas Mercy.

Disela penyampaian pendapatnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menginterupsi sebentar dan meminta Kapolda Maluku untuk memberi atensi dan pengananan serius atas kasus-kasus di Maluku.

Mercy berharap seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi Kapolri dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Quote