Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar lebih berpihak pada perlindungan hutan dan keadilan bagi masyarakat adat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan di DPR RI.
Masyarakat adat yang sesungguhnya paling setia menjaga hutan revisi undang-undang ini harus bisa menjawab ketidakadilan yang selama ini dialami oleh mereka, ujar Nyoman dikutip Jumat(4/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Nyoman Parta mengapresiasi langkah revisi regulasi kehutanan yang dinilai sudah mendesak dilakukan. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini telah berusia 27 tahun dan belum mengalami pembaruan secara komprehensif.
Menurutnya, momentum revisi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional agar lebih jelas, adil, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.
Salah satu catatan penting yang disampaikan Nyoman adalah perlunya penyederhanaan dan penegasan istilah terkait pengelompokan kawasan hutan. Ia menilai banyaknya istilah dalam pengelolaan hutan selama ini justru menimbulkan kerancuan di lapangan.