Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Liberal & Kapitalistik

Tujuan mendasar dari akan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan.
Rabu, 11 Maret 2020 09:48 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turut menanggapi polemik terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi menegaskan, dari namanya saja sudah terlihat jelas bahwa tujuan mendasar dari akan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Tema utama ini memang sangat menarik dan seolah menjanjikan angin segar.

Baca:RUUOmnibus Law CiptaLapanganKerjaCapai 95%

Namun, ujar Imanuel, tatkala mengetahui caranya adalah dengan mengundang investasi asing, kita mulai disadarkan bahwa pemerintah sedang menunjukkan ketidakmampuan-nya dalam penciptaan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif dan inovatif. Menggantungkan nasib bangsa ini kepada investasi asing pada dasarnya adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh rezim manapun karena bukan hal sulit mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar sehingga menjadi pasar yang menarik bagi para investor.

Omnibus law sebagai metode pembentukan undang-undang baru, terkhusus dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor agar semakin tertarik untuk datang ke Indonesia sangat disayangkan karena telah mengebiri peraturan perundang-undangan terdahulu yang dihasilkan melalui perjuangan panjang kelompok kepentingan yang peduli kepada rakyat kecil. Tidak saja soal kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi namun juga berpotensi menyandera ruang hidup kita melalui kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan-lahan pertanian demi kemudahan investasi yang keuntungannya belum tentu mengalir ke kantong-kantong rakyat kecil, papar Imanuel, dalam keterangan tertulis yang diterima Gesuri, baru-baru ini.

Baca juga :