Ono Surono Tegaskan Jangan Buat Kebijakan Diskriminatif Dalam Pengelolaan Aset Daerah

“Aturannya memang harus atas nama DPP Partai,” kata Ono, Minggu (20/7/2025).
Selasa, 22 Juli 2025 10:16 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menanggapi polemik perintah pengosongan gedung milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang saat ini masih ditempati oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Indramayu.

Aturannya memang harus atas nama DPP Partai, kata Ono, Minggu (20/7/2025).

Ono menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya diberikan oleh Pemda sejak era Orde Baru dalam skema pinjam pakai kepada tiga partai politik: Golkar, PPP, dan PDI Perjuangan. Ia menyebut berdasarkan surat lama, DPC PDI Perjuangan Indramayu masih memiliki hak menempati bangunan tersebut hingga Juli 2027.

Tetapi baru-baru ini dikirimi surat untuk dilakukan pengosongan bangunan tersebut dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025, ucapnya.

Lebih lanjut, Ono mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai larangan membuat kebijakan yang diskriminatif atau menguntungkan pendukungnya.

Baca juga :