Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menanggapi polemik perintah pengosongan gedung milik Pemerintah Kabupaten Indramayu yang saat ini masih ditempati oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Indramayu.
“Aturannya memang harus atas nama DPP Partai,” kata Ono, Minggu (20/7/2025).
Ono menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya diberikan oleh Pemda sejak era Orde Baru dalam skema pinjam pakai kepada tiga partai politik: Golkar, PPP, dan PDI Perjuangan. Ia menyebut berdasarkan surat lama, DPC PDI Perjuangan Indramayu masih memiliki hak menempati bangunan tersebut hingga Juli 2027.
“Tetapi baru-baru ini dikirimi surat untuk dilakukan pengosongan bangunan tersebut dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ono mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai larangan membuat kebijakan yang diskriminatif atau menguntungkan pendukungnya.
“Pada poin larangan itu kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan yang diskriminatif dan dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan pendukungnya,” tuturnya.
Ono menilai apabila surat pengosongan hanya dikirim kepada PDI Perjuangan dan PPP, tetapi tidak kepada Partai Golkar atau kelompok lain yang juga masih menempati aset Pemda, maka kebijakan tersebut bersifat diskriminatif.
“Secara garis besar saya anggap seorang kepala daerah membuat kebijakan yang diskriminatif dan hanya menguntungkan kelompoknya saja,” ujarnya.
Meski demikian, Ono menegaskan pihaknya mendukung upaya optimalisasi aset daerah, selama dijalankan secara merata dan adil. Ia menyatakan bahwa DPC PDI Perjuangan Indramayu tidak keberatan mengembalikan gedung tersebut jika seluruh pihak lain juga diperlakukan sama.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Pemda Indramayu terkait permintaan pengosongan.
“Pada intinya DPC PDI Perjuangan Indramayu akan mengembalikan bangunan ke Pemda asalkan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan, perintah pengosongan harus berlaku juga bagi kelompok pendukung kepala daerah yang saat ini masih menempati aset daerah.
“Terlepas bupatinya sudah berganti atau belum kan harus dihargai,” ucapnya.
Meski demikian, Sirojudin mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan Bupati Lucky Hakim.
“Jika tidak dilakukan secara adil, maka kami akan pertahankan,” pungkasnya.