Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai putusan pailit terhadap PT Hanson International Tbk yang dipimpin Benny Tjokro dapat menggagalkan proses penyitaan aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian para nasabah asuransi Jiwasraya.
Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah, kata Trimedya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9).
Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di parlemen mengatakan jika aset Benny sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.
Baca:DPR RI Siap Gelar Rapat Lanjutan Bahas KasusJiwasraya