Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, dinamika yang terjadi pada implementasi kebijakan presiden tentang penyerapan harga gabah dan jagung, akan jadi catatan penting dalam penyempurnaan di masa mendatang.
“Kita ingin mendengar langsung bagaimana implementasi Inpres No 6 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah membeli gabah petani senilai Rp 6.500 per Kg dan harga jagung Rp5.500 per Kg. Kami bersyukur, di tingkat petani, kebijakan ini diapresiasi. Tapi tentu saja masih banyak catatan yang harus ditindaklanjuti,” kata Alex, dikutip Selasa (20/5/2025).
Hal itu disampaikan Alex yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan pertanian di Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/5/2025).
Kegiatan yang juga diikuti Ketua Komisi IV DPR RI, Titik Soeharto ini, bertujuan menyerap aspirasi kelompok petani terkait pelaksanaan kebijakan penyerapan gabah dan jagung sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang telah diterbitkan awal tahun 2025 lalu.
“Inpres ini baru diterbitkan pertama kali pada bulan Januari 2025 dan kemudian dimutakhirkan pada bulan April. Jadi, pada masa panen raya pertama tahun 2025 ini, memang masih dalam tahap awal implementasi,” ucap Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Menurut Alex, kunjungan ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPR RI, khususnya untuk melihat langsung implementasi kebijakan pemerintah di lapangan.
“Ini adalah kunjungan kerja Panja Pengawasan Penyerapan Gabah dan Jagung dan alhamdulillah juga dihadiri oleh Ibu Ketua Komisi IV,” ujarnya.
Menurut Alex, masukan dari para petani sangat diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan penyerapan hasil panen, terutama oleh instansi pelaksana seperti Perum Bulog.
“Panja dibentuk untuk menyerap semua keluhan, sekaligus menyusun rekomendasi guna memperbaiki mekanisme yang digunakan Bulog dalam melaksanakan penugasan dari presiden,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait distribusi informasi dan pelaksanaan kebijakan di lapangan, Alex mengungkapkan bahwa proses masih berjalan secara bertahap.
Oleh karena itu, lanjutnya, peran Panja sangat krusial untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan Badan Pangan Nasional, dapat duduk bersama dan merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif.
“Tujuannya jelas, agar Inpres ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin dan betul-betul berpihak kepada petani,” pungkasnya.
Sumber: www.valoranews.com