Panja Jiwasraya Evaluasi UU terkait Industri Jasa Keuangan

Apalagi, kasus yang terkait dengan industri jasa keuangan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama. 
Selasa, 21 Januari 2020 12:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga menyatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan oleh Komisi XI DPR adalah untuk mengevaluasi undang-undang dan rancangan undang-undang yang terkait dengan industri jasa keuangan.

Apalagi, kasus yang terkait dengan industri jasa keuangan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama.

Baca:Skandal KasusJiwasraya, Upaya Perampokan Sistemik

Hal itu dikatakan Eriko ketika Konfrensi Pers Komisi XI dengan tema Menyoal Kasus Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca juga :