Ikuti Kami

Panja Jiwasraya Evaluasi UU terkait Industri Jasa Keuangan

Apalagi, kasus yang terkait dengan industri jasa keuangan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama. 

Panja Jiwasraya Evaluasi UU terkait Industri Jasa Keuangan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga (kedua dari kanan). Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga menyatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan oleh Komisi XI DPR adalah untuk mengevaluasi undang-undang dan rancangan undang-undang yang terkait dengan industri jasa keuangan. 

Apalagi, kasus yang terkait dengan industri jasa keuangan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah berlangsung sejak lama. 

Baca: Skandal Kasus Jiwasraya, Upaya Perampokan Sistemik

Hal itu dikatakan Eriko ketika Konfrensi Pers Komisi XI dengan tema "Menyoal Kasus Jiwasraya" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). 

"RUU BI, RUU OJK dan lainnya itu termasuk yang akan kami evaluasi agar kasus semacam ini tak terulang lagi," papar Eriko. 

Eriko melanjutkan, semua perangkat pengawasan industri jasa keuangan seperti OJK, BI, Bapepam, dan Bursa Efek Indonesia juga harus dievaluasi. Sehingga pembiaran kasus-kasus semacam Jiwasraya tak terulang lagi. 

Baca: Pembentukan Pansus Jiwasraya, Puan: Tunggu Proses Panja

"Bagi Komisi XI, ini menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai terulang lagi. Bagaimana agar tidak terulang lagi? Undang-undangnya diperbaiki, dibenarkan," tegas Eriko. 

Selain Jiwasraya, Panja juga akan membahas permasalahan PT Asabri, PT Taspen, AJB Bumiputera 1912 serta PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Quote