Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Aria Bima, mengungkapkan Panja tengah mengkaji penggunaan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu opsi yang dibahas ialah e-accounting, yakni pemilih tetap mencoblos secara langsung di bilik suara, sementara penghitungan suara dilakukan secara elektronik.
Ya, kita kan agak minder sama India, ya. India sebagian sudah melakukan itu, kan. Ya, kalau terpaksa e-voting belum ya kita e-accounting. Kalau e-accounting itu nyentang atau nyoblos masih dilakukan, tapi begitu selesai, dihitung secara elektronik, kata Aria, Jumat (9/10/2026).
Aria menjelaskan, skema e-accounting berbeda dengan e-voting. Dalam sistem e-accounting, pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara dengan cara mencoblos atau mencentang pilihan seperti dalam pemilu konvensional. Perbedaannya terletak pada proses penghitungan suara yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.
Sementara itu, dalam skema e-voting, pemberian suara dilakukan secara elektronik sehingga pemilih tidak harus menggunakan mekanisme pencoblosan konvensional di bilik suara.
Kalau yang e-voting itu jempolnya atau nyoblosnya tidak harus ke bilik, ucap Aria.