Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Aria Bima, mengungkapkan Panja tengah mengkaji penggunaan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu opsi yang dibahas ialah e-accounting, yakni pemilih tetap mencoblos secara langsung di bilik suara, sementara penghitungan suara dilakukan secara elektronik.
“Ya, kita kan agak minder sama India, ya. India sebagian sudah melakukan itu, kan. Ya, kalau terpaksa e-voting belum ya kita e-accounting. Kalau e-accounting itu nyentang atau nyoblos masih dilakukan, tapi begitu selesai, dihitung secara elektronik,” kata Aria, Jumat (9/10/2026).
Aria menjelaskan, skema e-accounting berbeda dengan e-voting. Dalam sistem e-accounting, pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara dengan cara mencoblos atau mencentang pilihan seperti dalam pemilu konvensional. Perbedaannya terletak pada proses penghitungan suara yang dilakukan menggunakan sistem elektronik.
Sementara itu, dalam skema e-voting, pemberian suara dilakukan secara elektronik sehingga pemilih tidak harus menggunakan mekanisme pencoblosan konvensional di bilik suara.
“Kalau yang e-voting itu jempolnya atau nyoblosnya tidak harus ke bilik,” ucap Aria.
Ia menegaskan, penerapan e-accounting tetap mempertahankan proses pemungutan suara secara langsung. Setelah pemilih mencoblos atau mencentang pilihannya, hasilnya akan masuk ke sistem penghitungan elektronik dengan tetap mengikuti tahapan rekapitulasi secara berjenjang.
“Tapi kalau e-accounting, itu kita masih datang ke bilik, dicoblos, dicentang, terus masuk srep, langsung masuk ke penghitungan, tetapi tetap berjenjang, kumpul di KPUD, kumpul di DPRD, tapi ini sudah e-accounting, sudah sudah sistem elektronik,” tuturnya.
Aria mengatakan, Panja RUU Pemilu juga membahas kemungkinan penerapan e-voting. Menurutnya, pengalaman negara lain dalam menggunakan teknologi pemungutan suara menjadi salah satu bahan yang perlu dipelajari sebelum menentukan sistem yang akan diterapkan di Indonesia.
India menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. Aria menilai, negara itu relevan untuk dijadikan bahan perbandingan karena memiliki jumlah penduduk yang besar dengan kondisi ekonomi dan pendidikan yang menurutnya relatif mendekati Indonesia.
“Itu termasuk dibicarakan, kalau yang, kalau yang e-voting juga kita bicarakan maka kita pengin lihat India, yang relatif jumlah penduduk banyak dan standar ekonomi pendidikannya hampir sama sama kita, tapi di sana sudah e-voting loh,” ucap Aria.
Lebih lanjut, Aria menyampaikan bahwa pembahasan penggunaan teknologi merupakan bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan persepsi publik, informasi, dan dinamika wacana mengenai pemilu perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi.
“Semua hal yang terkait persepsi publik, informasi publik, wacana publik, yang menyangkut persoalan pemilu, baik itu dari media sosial, apalagi dari lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, pasti akan menjadi bagian masalah atau persoalan yang harus kita benahi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat menjadi langkah korektif terhadap berbagai kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat mengakomodasi perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Bahwa undang-undang pemilu yang kita bahas ini harus merupakan langkah korektif action dari berbagai kelemahan-kelemahan, kekurangan di pemilu sebelumnya. Langkah koreksi untuk memperbaiki, ya,” ungkapnya.
Aria menegaskan, setiap opsi penggunaan teknologi dalam pemilu harus dipertimbangkan secara cermat, terutama untuk memastikan suara pemilih tetap terjaga dan hasil penghitungan mampu merepresentasikan pilihan masyarakat secara akurat. Karena itu, wacana e-voting dan e-accounting masih menjadi bagian dari pembahasan Panja.
“Bahkan langkah maju hal-hal yang tadi, ada wacana e-voting, e-accounting, sistem yang lebih prudent, jangan sampai yang namanya suara ini hilang atau tidak menghasilkan suatu jumlah yang representatif dengan perhitungan-perhitungan kursi misalnya, ini kita pertimbangkan betul. Saya kira itu,” pungkasnya.

















































































