Jakarta, Gesuri.id - Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, merevisi peraturan daerah (Perda). Menyesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pusat. Karena banyak perubahan Perda pada tahun 2025 ini.
Revisi Perda, dibahas pada rapat kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (18/11/25) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Revisi Perda ini karena mengikuti aturan pusat. Kabupaten Malang ingin menyesuaikan Perda dengan Pemerintah Pusat, karena banyak item yang berganti judul. Misalnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dengan revisi ini diharapkan nantinya bisa sesuai, ungkap Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas
Namun dalam proses uji petik terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang menemukan banyak kebocoran. Contohnya terkait pembayaran lampu penerangan jalan umum (PJU), ditemukan ada 84 ribu titik PJU yang tidak memiliki meteran.