Jakarta, Gesuri.id - Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, merevisi peraturan daerah (Perda). Menyesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pusat. Karena banyak perubahan Perda pada tahun 2025 ini.
Revisi Perda, dibahas pada rapat kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (18/11/25) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
"Revisi Perda ini karena mengikuti aturan pusat. Kabupaten Malang ingin menyesuaikan Perda dengan Pemerintah Pusat, karena banyak item yang berganti judul. Misalnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dengan revisi ini diharapkan nantinya bisa sesuai," ungkap Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas
Namun dalam proses uji petik terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang menemukan banyak kebocoran. Contohnya terkait pembayaran lampu penerangan jalan umum (PJU), ditemukan ada 84 ribu titik PJU yang tidak memiliki meteran.
"Jadi pembayarannya selama ini masih taksasi atau perkiraan. Dari sini seharusnya bisa diefisensi," kata Zulham.
Selain itu, lanjut Zulham, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang juga menemukan banyak pendapatan yang tidak optimal. Karena selama ini, Perda di Kabupaten Malang tidak ada turunannya dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati).
"Jadi penindakan Satpol PP tahun ini nol, karena tidak mempunyai dasar hukum tetap dalam melakukan penindakan. Setelah kami evaluasi detail ada ketentuan PBG untuk reklame. Dan semua reklame di Kabupaten Malang tidak ada PBG nya," jelas Zulham.
Dari detail temuan tersebut, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang merangkum semuanya. Harapannya ketika tahun depan Pemerintah Pusat memangkas TKD (Transfer ke Daerah), yang turunnya hampir Rp 644 miliar bisa dicarikan solusinya, dengan mengoptimalkan PAD.
"Yang paling tinggi PAD di Kabupaten Malang saat ini ada tiga. Pertama dari PBB, dan kami pastikan tidak naik. Kedua dari pajak listrik yang kami pastikan tidak bocor lagi. Dan ketiga pajak pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas," terangnya.
Yang menarik dari pembahasan ini, lanjutnya, ada satu perubahan pada Perda ini. Kalau Perda sebelumnya omset minimal bagi pegadang makanan dan minuman ditarik pajak adalah yang memiliki omset Rp 3 juta dalam sebulan. Pada revisi Perda baru, standar minimal dinaikkan menjadi Rp 6 juta. Pengusaha atau pedagang yang omsetnya di bawah Rp 6 juta tidak menjadi wajib pajak.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Laya
"Artinya selama ini Kabupaten Malang tidak seberapa ramah dengan pengusaha kelas bawah. Tapi untungnya penegakkan tidak tegas sehingga tidak terdata. Hari ini, penagakan hukumnya kita pertegas, tapi statusnya wajib pajak juga dipertegas," paparnya.
Terkait banyaknya kebocoran pendapatan, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang meminta meningkatkan pengawasan. Karena ada pajak lain yang pengawasannya rendah, termasui minuman beralkohol.
"Dari revisi Perda nomor 7 ini, kami menemukan banyak hal terkait bocornya pemasukan daerah. Salah satunya kebocoran terjadi karena rendahnya pengawasan terhadap penegakan Perda. Karena itulah kami ada win-win solutions untuk mengoptimalkan PAD tahun 2026," pungkas Zulham

















































































