Jakarta, Gesuri.id Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta yang pernah dibentuk pada 2020 kembali diaktifkan pada 2026. Pansus tersebut kini berkembang menjadi Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam Dialog Publik bertajuk Apa Itu Panitia Khusus Reforma Agraria PTSL DPRD DKI Jakarta? yang digelar Pengurus Ranting (PR) PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan di Panti Bersinar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2026) malam.
Dialog publik tersebut dimoderatori Sekretaris PR PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan Michael Sinaga. Hadir sebagai narasumber Koordinator Kelompok Kerja Reforma Agraria dan PTSL DKI Jakarta Gilbert Pasaribu serta Ketua RW 06 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Junisner Sihotang.
Rio menjelaskan, persoalan pertanahan, baik yang didaftarkan melalui PTSL maupun di luar program tersebut, tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Menurut dia, diperlukan pendekatan yang lebih mendasar melalui reforma agraria atau redistribusi tanah untuk rakyat.
Banyak masyarakat secara mendasar berhak atas kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Sayangnya, terlalu rumit masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian administrasi hukumnya karena masyarakat biasanya tidak tahu atau berani untuk menembus sulitnya pengurusan birokrasi dan sebagainya, ujar Rio.