Jakarta, Gesuri.id — Panitia Khusus (Pansus) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta yang pernah dibentuk pada 2020 kembali diaktifkan pada 2026. Pansus tersebut kini berkembang menjadi Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam Dialog Publik bertajuk “Apa Itu Panitia Khusus Reforma Agraria & PTSL DPRD DKI Jakarta?” yang digelar Pengurus Ranting (PR) PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan di Panti Bersinar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2026) malam.
Dialog publik tersebut dimoderatori Sekretaris PR PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan Michael Sinaga. Hadir sebagai narasumber Koordinator Kelompok Kerja Reforma Agraria dan PTSL DKI Jakarta Gilbert Pasaribu serta Ketua RW 06 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Junisner Sihotang.
Rio menjelaskan, persoalan pertanahan, baik yang didaftarkan melalui PTSL maupun di luar program tersebut, tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Menurut dia, diperlukan pendekatan yang lebih mendasar melalui reforma agraria atau redistribusi tanah untuk rakyat.
“Banyak masyarakat secara mendasar berhak atas kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Sayangnya, terlalu rumit masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian administrasi hukumnya karena masyarakat biasanya tidak tahu atau berani untuk menembus sulitnya pengurusan birokrasi dan sebagainya,” ujar Rio.
Sekretaris Fraksi DPRD DKI Jakarta itu tidak menampik adanya praktik birokrasi yang dinilai mempersulit masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah, baik melalui Pemerintah Daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena itu tidak boleh pendekatan sepotong-sepotong, tetapi harus holistik melalui pendekatan politik melalui lembaga DPRD karena mempunyai tugas pengawasan pelaksanaan tersebut,” katanya.
Rio menegaskan, Pansus Reforma Agraria dan PTSL bertugas memastikan kepastian kepemilikan tanah hunian masyarakat yang selama ini menghadapi proses pengurusan berlarut-larut serta potensi diskriminasi dan praktik mafia tanah.
Menurutnya, hak atas tanah bagi rakyat telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk menyelesaikan persoalan tanah yang telah dihuni masyarakat selama lebih dari 20 tahun, Rio mengatakan Pansus mendorong pembentukan gugus tugas khusus yang diketuai Gubernur DKI Jakarta dan wakil ketuanya Kepala BPN.
“Namanya Gugus Tugas Reforma Agraria. Gugus tugas inilah yang akan menetapkan tanah hunian sebagai calon atau potensi reforma agraria,” jelasnya.
Rio mengatakan, apabila tanah tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari reforma agraria, statusnya dapat berubah dari kategori K3 menjadi K1. Dengan status K1, masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, baik hak pakai, hak guna bangunan, maupun hak milik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan, biaya pendaftaran tanah sebenarnya tidak harus tinggi. Menurutnya, biaya dapat membengkak akibat penggunaan jasa calo dalam proses pengurusan administrasi.
“Itulah tugasnya Pansus Reforma Agraria dan PTSL memotong jalur calo dan birokrasi yang mempersulit masyarakat dalam pendaftaran tanah dan sertifikat,” tegas Rio.
Koordinator Pokja Reforma Agraria dan PTSL Gilbert Pasaribu menambahkan, masih terdapat warga yang telah masuk kategori K1 tetapi sertifikat tanahnya belum diterbitkan BPN.
“Problemnya ribuan masalah masyarakat, dan Pansus ini untuk menjawab masalah pertanahan yang terjadi pada masyarakat,” kata Gilbert.
Dia juga menyampaikan bahwa Posko Pengaduan Reforma Agraria dan PTSL telah dibuka bagi masyarakat pada 1-31 Agustus 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam dialog tersebut, salah seorang warga, Viktor Hutajulu, menunjukkan dokumen kepada Rio dan menyampaikan bahwa tanahnya telah dipetakan, tetapi hingga kini persoalan sertifikatnya belum terselesaikan.
Rio juga menanggapi persoalan biaya pengurusan tanah yang disebut mencapai 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut dia, angka tersebut bukan ketentuan resmi dan perlu diwaspadai sebagai praktik oknum yang mencari keuntungan.
“Bila dikatakan bahwa warga dikenakan 25 persen dari NJOP, itu hanya upaya oknum ingin meraih keuntungan dari situ,” ujarnya.
Ketua RW 06 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Junisner Sihotang mengapresiasi langkah PR PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan yang menjembatani warga dengan Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Ketua PR PDI Perjuangan Kelurahan Kelapa Dua Wetan Dicky Ernest Aguw mengatakan, dialog publik digelar setelah sejumlah warga RW 06 Lapangan Tembak mengadukan status tanah yang telah mereka tempati selama kurang lebih 50 tahun kepada Posko Pelayanan Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
“Berdasarkan data yang kami dapat, beberapa sudah bersertifikat. Karena itu, dengan adanya diskusi publik ini ke depannya ada win-win solution bagi warga RW 06 Lapangan Tembak, khususnya terkait tanah yang ditempati warga,” kata Dicky.
Turut hadir Sekretaris Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Lukman Hakim, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC Jakarta Timur Boy Surentu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Kader Heri Susanto, Wakil Ketua Bidang UMKM Hj. Noerbaety, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital Doni Alfrian, Wakil Sekretaris Nurliyanti, serta jajaran DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur.

















































































