Pansus RUU Terorisme Legowo Jika Presiden Terbitkan Perppu

Pansus RUU terorisme akan tetap berjuang secara maksimal untuk menyelesaikan Pansus RUU terorisme
Senin, 14 Mei 2018 23:50 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Revisi Undang-undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedianya menjadi insiatif pemerintah. Namun Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang anti terorisme Risa Mariska akan menerima keputusan apapun jika nantinya Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menggantikan RUU terorisme.

Baca: MPR Desak Parlemen Sahkan UU Terorisme

Harapan saya yang terbaik bagi negara dan itu ada keputusannya di Presiden. Tentu kita akan hormati setiap keputusan Presiden apapun ituyang terbaik, kata Risa Mariska ditemui di Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Namun demikian, dia juga menyebutkan bahwa Pansus RUU terorisme akan tetap berjuang secara maksimal untuk menyelesaikan Pansus RUU terorisme.

Baca: Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Capai Kata Sepakat

Baca juga :