Ikuti Kami

Pansus RUU Terorisme Legowo Jika Presiden Terbitkan Perppu

Pansus RUU terorisme akan tetap berjuang secara maksimal untuk menyelesaikan Pansus RUU terorisme

 Pansus RUU Terorisme Legowo Jika Presiden Terbitkan Perppu
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska

Jakarta, Gesuri.id - Revisi Undang-undang (UU) No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedianya menjadi insiatif pemerintah. Namun Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang anti terorisme Risa Mariska akan menerima keputusan apapun jika nantinya Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menggantikan RUU terorisme.

Baca: MPR Desak Parlemen Sahkan UU Terorisme

"Harapan saya yang terbaik bagi negara dan itu ada keputusannya di Presiden. Tentu kita akan hormati setiap keputusan Presiden apapun itu yang terbaik," kata Risa Mariska ditemui di Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Namun demikian, dia juga menyebutkan bahwa Pansus RUU terorisme akan tetap berjuang secara maksimal untuk menyelesaikan Pansus RUU terorisme.

Baca: Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Capai Kata Sepakat

"Tapi saya sebagai di anggota pansus akan berjuang dan bekerja secara maksimal untuk RUU ini," imbuhnya

Risa juga menambahkan bahwa Pansus RUU terorisme juga sudah menerima soal masukan definisi dari pemerintah melalui Menkopolhukam. 

Di mana saat rapat di Pansus yang berbunyi: "Terorisme adalah perbuatan yang mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menimbulkan korban yang bersifat masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional, ini sudah disampaikan kepada pemerintah pada saat ini."

"Tetapi dari beberapa anggota pansus meminta ada yang perlu dimasukkan dalam rumusan, sehingga rumusan ini dikembalikan kepada pemerintah dan pemerintah diminta untuk melakukan reformulasi maka akhirnya definisi ini belum bisa disepakati," pungkasnya.

Quote