Pasal Penghinaan Presiden Penegas Batas Masyarakat

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden bukan membatasi kritik, melainkan penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.
Kamis, 10 Juni 2021 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan membatasi kritik, melainkan penegas batas masyarakat sebagai bangsa yang beradab.

Setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya, kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Jika seorang individu dihina oleh seseorang, kata dia, yang dihina punya hak secara hukum untuk harkat dan martabatnya.

Baca:Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Jadi Delik Aduan

Baca juga :