Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan dan aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.
Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat, kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6).
Terkait dengan pasal penghinaan presiden tersebut, menurut Menkumham, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.
Baca:Megawati: Prajurit TNI Harus Ingat Strategi Perang Gerilya