Jakarta, Gesuri,id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan catatan kritis sekaligus rekomendasi tegas terhadap kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (14/7/2026), ia mengingatkan bahwa keberhasilan instansi tersebut tidak boleh hanya diukur dari aspek administratif dan finansial.
Komisi XIII DPR RI sebenarnya mengapresiasi realisasi anggaran kementerian tahun 2025 yang mencapai Rp17,9 triliun atau 95,11 persen, serta lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi yang menembus Rp10,48 triliun. Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga sukses melayani jutaan dokumen dan memeriksa lebih dari 53 juta perlintasan orang.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Namun, Rieke menilai ada tantangan besar yang belum terselesaikan di lapangan. Menurutnya, esensi utama keimigrasian adalah menjaga kedaulatan, bukan sekadar mengejar target pendapatan.
"PNBP naik, tapi apakah kedaulatan negara ikut menguat? Ini pertanyaan mendasar yang menancap di pikiran saya," ujar Rieke melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, fungsi utama imigrasi adalah melindungi Warga Negara Indonesia (WNI), mengawasi Warga Negara Asing (WNA), serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, imigrasi harus menjadi garda terdepan dalam menangkal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyelundupan manusia, narkotika, dan kejahatan transnasional.
Berdasarkan kajiannya, Rieke mengungkapkan bahwa data keimigrasian saat ini belum terintegrasi secara real-time dengan kementerian dan lembaga strategis lainnya. Lemahnya integrasi ini membuat negara belum memiliki ekosistem pengawasan yang mampu mendeteksi pelanggaran secara dini.
"Akibatnya, negara belum mampu mendeteksi penyalahgunaan visa, ITAS, KITAS, perusahaan cangkang, investasi fiktif, TKA ilegal, maupun penguasaan aset oleh WNA secara dini," imbuh Rieke.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Tidak hanya sektor imigrasi, Rieke juga menyoroti krisis struktural akut berupa overcrowding atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) dan Rumah Tahanan (Rutan). Berdasarkan data per 14 Juli 2026, jumlah penghuni lapas di Indonesia telah mencapai 276.009 orang, padahal kapasitas tampung nasional hanya sebesar 153.147 orang.
Kondisi kelebihan kapasitas yang mencapai 80,22 persen tersebut mayoritas didominasi oleh warga binaan kasus narkotika yang mencapai 53,8 persen. Merespons hal itu, Rieke meminta agar kementerian tidak terjebak pada formalitas digitalisasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang hanya berfungsi sebagai sistem administrasi.
"Transformasi digital baru akan bermakna apabila SDP dikembangkan menjadi pemerintahan digital pemasyarakatan yang terintegrasi dalam Satu Data Indonesia," pungkasnya.

















































































