Ikuti Kami

Adian Napitupulu: Buku Anotasi KUHAP Jadi Babak Baru Kepastian Hukum di Indonesia

Buku ini diharapkan mampu memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Adian Napitupulu: Buku Anotasi KUHAP Jadi Babak Baru Kepastian Hukum di Indonesia
Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara (BAPN)* DPR RI, Adian Napitupulu.

​Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara (BAPN)* DPR RI, Adian Napitupulu, menilai peluncuran buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan babak baru bagi sistem hukum di Indonesia. 

Buku ini diharapkan mampu memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar 

​Menurut Adian, kehadiran anotasi ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

​"Kami memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Ini adalah alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka yang terdampak oleh kebijakan negara," ujar Adian dalam keterangan tertulisnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7).

​Senada dengan Adian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa buku Anotasi KUHAP ini disusun untuk menjawab berbagai ketentuan pasal yang selama ini masih memicu keraguan di tengah masyarakat. Sebagai lembaga legislatif, DPR berkomitmen menyediakan rujukan penafsiran yang sahih.

​"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut," kata Habiburokhman.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​Apresiasi tinggi juga datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut buku anotasi ini sebagai karya besar DPR RI yang akan menjadi panduan seragam bagi seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengimplementasikan KUHAP di lapangan.

​"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP dan tidak lagi menimbulkan multi-tafsir," ungkap Kapolri.

​Acara peluncuran buku hasil revisi terakhir Komisi III DPR RI ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci penegakan hukum Indonesia, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, jajaran pimpinan DPR RI, serta perwakilan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Quote