Ikuti Kami

Saran Penghapusan SLIK Kredit Mikro, BAKN DPR Minta Bank Tetap Periksa Rekam Jejak Debitur

Kendati demikian, ia memberikan syarat tegas agar pihak perbankan tetap menelusuri rekam jejak historis dari setiap calon peminjam.

Saran Penghapusan SLIK Kredit Mikro, BAKN DPR Minta Bank Tetap Periksa Rekam Jejak Debitur
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Musthofa.

Semarang, Gesuri.id — Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Musthofa, menyatakan sepakat dengan usulan penyaluran kredit di bawah Rp1 juta tanpa melalui pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kendati demikian, ia memberikan syarat tegas agar pihak perbankan tetap menelusuri rekam jejak historis dari setiap calon peminjam.

Langkah preventif tersebut dinilai sangat penting agar kebijakan pelonggaran ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki risiko moral (moral hazard). Pernyataan ini disampaikan Musthofa usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

"Kalau kita mau lepas SLIK, itu bisa mempercepat penyaluran. Tetapi, saya minta tetap ada track record supaya tidak mengandung moral hazard," tegas Musthofa.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa penghapusan syarat SLIK dapat memicu masalah baru apabila debitur memiliki mentalitas buruk, seperti sengaja tidak melunasi utang lalu kembali meminjam di berbagai lembaga keuangan lain. Oleh sebab itu, pemeriksaan riwayat historis mutlak diterapkan agar industri perbankan tidak menjadi pihak tunggal yang menanggung risiko kerugian finansial.

"Kan kasihan banknya. Ini kan risiko yang menanggung adalah bank. Maka pertama yang harus dipahami, bahwa untuk kebijakan tanpa SLIK harus ada historical-nya," ucapnya.

Lebih lanjut, Musthofa menjelaskan bahwa riwayat historis calon peminjam dapat dipetakan ke dalam dua indikator utama. Pertama, apakah kegagalan bayar dipicu oleh moral hazard, atau kedua, karena yang bersangkutan memang murni sedang mengalami kesulitan finansial yang mendesak.

Ia memastikan pihak perbankan akan tetap memberikan solusi dan menutupi kebutuhan pinjaman jika calon debitur tersebut terbukti mengalami kesulitan akibat faktor eksternal, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

"Histori itu ada dua hal, moral hazard atau memang dia baru kesulitan. Kalau baru kesulitan, oke kita cover. Dulu tidak bisa bekerja karena di-PHK, sekarang sudah kerja lagi di sini, oke tidak ada masalah," imbuhnya.

Melalui penerapan usulan bersyarat ini, Musthofa optimistis kebijakan tersebut mampu menghadirkan tiga dampak positif sekaligus. Selain dapat mengamankan stabilitas industri keuangan perbankan, langkah ini juga dipercaya mampu memberikan manfaat nyata serta membuktikan bahwa kemudahan penyaluran kredit usaha rakyat dapat terlaksana dengan aman dan akuntabel di lapangan.

Quote