Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima menyebut, partainya belum bisa menentukan kebijakan resmi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa, kata Aria Bima menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Politikus itu mengatakan PDI Perjuangan baru melakukan rapat yang dipimpin Deddy Yevri Sitorus menentukan sikap terhadap putusan MK nomor 135.
Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua bidang Pemilu dan Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan MK, kata Aria Bima.
Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.